Nudzur adalah bentuk jama’ dari nadzar, berasal dari akar kata indzar yang berma’na takhwif (memberi ancaman).
Nadzar secara bahasa adalah janji secara mutlak baik berupa perbuatan baik atau buruk. Sedangkan menurut syara’ adalah mewajibkan diri untuk melaksanak an suatu qurbah (ibadah) yang bukan fardhu ‘ain dengan sighat tertentu. Nadzar hanya berlaku pada ibadah sunnah (seperti shalat/ puasa sunnah) atau fardhu kifayah (seperti shalat jenazah, jihad fi sabilillah , dll), sehingga tidak sah nadzar pada ibadah fardhu ‘ain (seperti shalat 5 waktu, puasa ramadhan, dll) atau yang bukan ibadah, baik pekerjaan mubah (seperti makan, tidur,dll) , makruh (seperti puasa dahr bagi orang yang khawatir sakit) ataupun haram (seperti minum khomr, berjudi, dll).
وَ مَا اَنْفَقْتُ مْ مّنْ نَفَقَةٍ اَوْ نَذَرْتُمْ مّنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللهَ يَعْلَمُهُ وَ مَا لِلظّلِمِي ْنَ مِنْ اَنْصَارٍ. البقرة
"Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhn ya Allah mengetahui nya. Orang-oran g yang berbuat dhalim tidak ada seorang penolongpu n baginya." [QS. Al-Baqarah : 270]
Kalau sudah bernadzar, kita wajib melaksanak annya. Rasulullah saw. bersabda,
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَنْ نَذَرَ اَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْ هُ، وَ مَنْ نَذَرَ اَنْ يَعْصِىَ اللهَ فَلاَ يَعْصِهِ. ابو داود و البخارى و الترمذى و النسائى و ابن ماجه
Dari Aisyah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsia pa bernadzar untuk thaat kepada Allah, hendaklah ia mentaati-N ya. Dan barangsiap a bernadzar untuk mendurhaka i Allah, maka janganlah ia mendurhaka i-Nya”. [HR. Abu Dawud, Bukhari, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah]
PEMBAGIAN NADZAR.
Nadzar terbagi menjadi dua :
1. Nadzar lajaj, yaitu : nadzar yang berupa anjuran pada diri sendiri untuk melakukan sesuatu, atau pencegahan dari melakukan sesuatu atau karena marah dengan mewajibkan pada dirinya untuk melakukan sesuatu. Misalnya : pernyataan “jika aku berbicara dengan Zaid, maka aku akan berpuasa satu hari”, dalam pernyataan nya “jika aku berbicara dengan Zaid” bisa karena didasari marah kepadanya, atau ingin mencegah dirinya dari berbicara dengannya atau hanya karena ingin mendorong dirinya untuk berpuasa.
2. Nadzar tabarrur, yaitu : nadzar yang tidak digantungk an dengan sesuatu apapun atau digantungk an dengan sesuatu yang disukai. Misalnya pertama : “aku nadzar puasa hari senin dan kamis” , contoh kedua : “ jika aku sembuh dari penyakitku , maka aku akan bersedekah ”
Syarat-sya rat nadzir (orang yang nadzar) :
- Beragama islam (khusus untuk nadzar tabarrur, sedangkan nadzar lajaj tidak disyaratka n muslim).
- Atas kehendak sendiri (bukan terpaksa).
- Orang yang sah tasharrufn ya (baligh dan berakal ).
- Memungkink an untuk melaksanak an nadzarnya.
Maka tidak sah nadzar anak kecil, orang gila, dalam keadaan dipaksa, melakukan perkara yang tidak memungkink an untuk melaksanak annya seperti nadzar puasa bagi orang yang sakit parah dan nadzar orang kafir (khusus nadzar tabarrur)
DENDA BAGI YG TIDAK MELAKUKAN NADZAR
Nadzar wajib untuk dilakukan dan bagi orang yang meninggalk an : jika berupa nadzar lajaj, si nadzir boleh memilih antara mengerjaka n apa yang dinadzari atau membayar kaffaroh yamin yaitu : mengerjaka n salah satu dari tiga pilihan berikut :
1.membebas kan budak muslim, memberi makan 10 orang miskin setiap orang satu mud (± 7,5 ons)
2. atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin.
3. Namun jika tidak mampu melaksanak an salah satu dari tiga pilihan di atas, maka wajib puasa tiga hari.
No comments :
Post a Comment