#Label1 .widget-content{ height:200px; width:auto; overflow:auto; }

Wednesday 8 April 2015

SYEKH NAWAWI AL BANTANI JENAZAHNYA TETAP UTUH

Telah menjadi kebijakan Pemerintah Arab Saudi bahwa orang yang telah dikubur selama setahun kuburannya harus digali. Tulang belulang si mayat kemudian diambil dan disatukan dengan tulang belulang mayat lainnya. Selanjutnya semua tulang itu dikuburkan di tempat lain di luar kota. Lubang kubur yang dibongkar dibiarkan tetap terbuka hingga datang jenazah
 berikutnya terus silih berganti. Kebijakan ini dijalankan tanpa pandang bulu. Siapapun dia, pejabat atau orang biasa, saudagar kaya atau orang miskin, sama terkena kebijakan tersebut. Inilah yang juga menimpa makam Syaikh Nawawi. Setelah kuburnya genap berusia satu tahun, datanglah petugas dari pemerintah kota untuk menggali kuburnya. Tetapi yang terjadi adalah hal yang tak lazim. Para petugas kuburan itu tak menemukan tulang belulang seperti biasanya. Yang mereka temukan adalah satu jasad yang masih utuh. Tidak kurang satu apapun, tidak lecet atau tanda-tanda pembusukan seperti lazimnya jenazah yang telah lama dikubur. Bahkan kain putih kafan penutup jasad beliau tidak sobek dan tidak lapuk sedikitpun.Terang saja kejadian ini mengejutkan para petugas. Mereka lari berhamburan mendatangi atasannya dan menceritakan apa yang telah terjadi. Setelah diteliti, sang atasan kemudian menyadari bahwa makam yang digali itu bukan makam orang sembarangan. Langkah strategis lalu diambil. Pemerintah melarang membongkar makam tersebut. Jasad beliau lalu dikuburkan kembali seperti sediakala. Hingga sekarang makam beliau tetap berada di Ma΄la, Mekah.
Siapakah Syekh Nawawi Al Bantani ??
Syaikh Nawawi Al-Jawi Al-Bantani (1813-1898)
Sejarah Hidup
Nama lengkapnya ialah Abu Abdul Mu’thi Muhammad Nawawi bin ‘Umar bin Arabi al-Jawi al-Bantani. Ia dilahirkan di Tanara, serang, Banten, pada tahun 1230 H/ 1813 M. Ayahnya seorang tokoh agama yang sangat disegani. Ia masih punya hubungan nasab dengan Maulana Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati (Cirebon).
Pada usia 15 tahun, Nawawi muda pergi belajar ke Tanah Suci Makkah, karena saat itu Indonesia –yang namanya masih Hindia Belanda- dijajah oleh Belanda, yang membatasi kegiatan pendidikan di Nusantara. Beberapa tahun kemudian, ia kembali ke Indonesia untuk menyalurkan ilmunya kepada masyarakat.

Bendera Hitam ISIS, Khawarij ?

Munculnya ISIS yang mengklaim telah mendirikan khilafah dengan hadits berikut:


إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّايَاتِ السُّوْدِ قَدْ جَاءَتْ مِنْ قِبَلِ خُرَاسَانَ فَأْتُوْهَا فَاِنَّ فِيْهَا خَلِيْفَةَ اللهِ الْمَهْدِيَّ

“Jika kalian melihat bendera hitam telah datang dari arah Khurasan, maka datangilah. Sebab di sana ada khalifah Allah, yakni (Imam) al-Mahdi.” (HR. Ahmad dan al-Hakim dari Tsauban Ra.).

Adalah tidak benar! Sebab munculnya bendera hitam tidak hanya sekali, sebagaimana dikutip dari Ibnu Katsir:

)ثُمَّ تَطْلُع الرَّايَات السُّود) قَالَ اِبْنُ كَثِيرٍ هَذِهِ الرَّايَاتُ السُّوْدُ لَيْسَتْ هِيَ الَّتِي أَقْبَلَ بِهَا أَبُو مُسْلِمٍ الْخُرَاسَانِيّ فَاسْتَلَبَ بِهَا دَوْلَةَ بَنِي أُمَيَّة بَلْ رَايَاتٌ سُوْدٌ أُخَرُ تَأْتِي صُحْبَةَ الْمَهْدِيّ

“Hadits (kemudian muncul bendera hitam), Ibnu Katsir berkata: “Bendera hitam ini bukanlah bendera yang dibawa oleh Abu Muslim al-Khurasani yang kemudian mengganti dinasti Bani Umayyah. Namun bendera hitam yang lain, yang akan datang mengiringi kedatangan al-Mahdi.” (Hasyiyah as-Sindi juz 7 halaman 446).

Sifat yg wajib bagi Allah : Qiyamuhu Binafsihi

Qiyamuhu Binafsihi
(Yaitu sipat yang kelima yang wajib dalam haqnya Alloh ta'ala)
◄Dan wajib dalam haqnya Alloh ta'ala yaitu sipat alqiyamu binnafsi, adapun maknanya alqiyamu binnafsi, yaitu sesungguhnya Alloh ta'ala tidak membutuhkan terhadap tempat dan tidak membutuhkan siapapun yang menentukannya, adapun perlawanannya sipat alqiyamu binnafsi yaitu al-ihtiyaju (butuh) terhadap tempat serta butuh terhadap yang menentukan. Sedangkan dalilnya yang memperkuat atas sipat alqiyamu binnafsi "sesungguhnya (Alloh) seandainya kalau membutuhkan tempat maka terbukti bahwasannya Alloh hal-nya jadi sipat, kalau seandainya keberadaan Alloh hal-nya jadi sipat pasti mustahil. Selanjutnya kalau Alloh butuh terhadap sesuatu yang menentukanNya maka terbukti (Alloh) halnya baru, dan jikalau keberadaannya (Alloh) halnya yang baru pasti mustahil"►
Penjelasan.
Adapun kata wajib disini yaitu wajib aqli, dalam arti dapat dipahami oleh akal, kalau menurut salbiyahnya yaitu pasti serta dapat dipahami oleh akal ghorizi bahwa adanya Alloh tidak membutuhkan dzat atau orang yang menciptakanNya, serta adanya Alloh tidak membutuhkan terhadap sesuatu untuk "bertempat" (mendiami = menetap).

Yang dimaksud oleh kata (alqiyamu binnafsi) disini, bukannya Alloh berdiri yang asalnya tidak ada lalu dengan sendirinya menjelma. Tapi yang dimaksud oleh (alqiyamu binnafsi) yaitu Alloh berdiri sendiri oleh dzatNya sendiri, serta yang dimaksud dengan berdiri sendiri disini, yaitu:

HUKUM-HUKUM DALAM FIQH MADZHAB

Sama seperti bidang ilmu yang lain, ahli- ahli fiqih juga mempunyai istilah-istilah khu- sus yang digunakan dalam berbagai persoalan fiqih. Demikian juga terdapat berbagai istilah dalam kitab-kitab fiqih berbagai madzhab yang masing-masaing menerangkan cara pengambilan pendapat yang terkuat (rajih) dalam madzhab. Istilah-istilah tersebut dikenali dengan nama rasm al-mufti, yaitu tanda yang menunjukkan mufti kepada apa yang difatwakan. ’Allamah Ibnu Abidin mempunyai satu risalah kitab yang dikenal dengan judul rasm al-mufti dan merupakan risalah kedua dari risalah-risalahnya yang masyhur.

A. ISTILAH-ISTILAH FIQIH YANG UMUM
Terdapat beberapa istilah fiqih yang umum, yaitu fardhu, wajib, sunnah, haram, makruh tahrim, makruh tanzih, dan mubah. Semua ini adalah jenis hukum taklifi,21 menurut para pakar usul fiqih madzhab Hanafi.
Ada juga beberapa istilah yang dikaitkan dengan wajib, yaitu ada’ (tunai), qada’i adah (mengulang], rukun, syarat, as-sabab, mani’, shahih, fasid (rusak), ‘azimah, dan rukhshah yang tnerupakan kategori hukum wadh‘i

Tuesday 7 April 2015

Mubtada dan Khabar

Mubtada ialah isim marfu' yang bebas dari amil lafazh, sedangkan khabar ialah isim marfu' yang di-musnad-kan kepada mubtada, contohnya seperti perkataan:  (Zaid berdiri); (dua Zaid itu berdiri); dan   (Zaid-Zaid itu berdiri).
MaksudnyaMubtada itu isim marfu' yang kosong atau bebas dari amil lafazh, yakni: yang me-rafa'-kan mubtada itu bukan amil lafazh, seperti fa'il atau naibul fa'il, melainkan oleh amil maknawi, yaitu oleh ibtida atau permulaan kalimat saja.
Sedangkan khabar adalah isim marfu' yang di-musnad-kan atau disandarkan kepada mubtada, yakni tidak akan ada khabar kalau tidak ada mubtada dan mubtada itulah yang me-rafa'-kan khabar,seperti lafazh:  (Zaid berdiri). Lafazh  menjadi mubtada yang di-rafa'-kan oleh ibtida, tanda rafa'-nya dengan dhammah karena isim mufrad. Sedangkan lafazh  menjadi khabar-nya yang di-rafa'-kan oleh mubtada, tanda rafa'-nya dengan dhammah karena isim mufrad.

Qadariyah: jika semua terjadi atas kehendak Allah,maka Perbuatan baik itu sia sia


Qadariyah [yang menafikan taqdir Allah secara mutlak] berkata: "Jika Anda mengatakan bahwa tidak ada sesuatu/peristiwa apa pun selain Allah yang menyebabkan adanya sesuatu yang lain, maka tidak ada kebutuhan dan tidak perlu untuk berbuat baik, karena perbuatan baik tidak menjadikan baik  dan juga pengampunan dari Allah.

Respon Sunni: Hanya Allah yang menjadikan apa-pun menjadi ada, karena ini adalah definisi menciptakan, dan Allah adalah satu-satunya pencipta.Tidak ada sesuatu yang mempengaruhi Allah, karena Dia tidak memiliki kebutuhan apa pun.Bagaimana bisa seseorang menganggap diri mereka bisa benar-benar mempengaruhi Pencipta dunia ini. Subhan-Allah.

Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda: ". Perbuatan/amalan Anda tidak akan menempatkan Anda ke surga" lalu Mereka[sahabat] bertanya: "Apakah Anda juga seperti itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: " Ya, bagi saya juga, kecuali Allah menutupi saya dengan kasih karunia dan rahmatNya "(Sahih Al-Bukhaariy No 5349, 5/2147;` Umdat al-qaari 21/227).

Artinya bahwa Allah tidak wajib untuk melakukan sesuatu, dan bahwa perbuatan Anda tidak mempengaruhi Allah atau apa pun,tetapi ini bukan berarti bahwa Anda tidak perlu melakukan apapun. tetapi bahwa jika Anda tidak melakukan sesuatu kebaikan, maka hal ini menunjukkan bahwa Allah tidak menghendaki baik untuk Anda, dan ini adalah tanda bahwa Anda sedang menuju kerugian di alam akhirat. At-Tahaawi menyatakan: "Perbuatan ciptaan diciptakan oleh Allah dan sesuai dengan kehendak penciptaannya." Allah berfirman dalam Quran:

KERANCUAN ALA SALAFI WAHABI DALAM PEMBAGIAN BID’AH

Jika seseorang membagi bid’ah dalam kategori bid’ah yang baik atau “BID’AH HASANAH” dan “BID’AH SAYYI’AH” sungguh memiliki landasan hukum, setidaknya berhujjah dengan pernyataan Sayyidina Umar ra, ketika dengan tegas mengomentari penghimpunan jama’ah tarowih dengan kalimat “NI’MATIL BID’ATU HADZIHI”.  Apapun yang dikehendai Sayyidina Umar dengan kata Bid’ah dalam ucapan beliau, apakah Bid’ah menurut bahasa, atau bid’ah dalam istilah Syar’i. Yang pasti beliau telah menyatakan adanya bid’ah yang baik.
Begitu juga sikap awal Kholifah Abubakar ra, dan sahabat Zaid bin Tsabit ra, ketika menerima usulan menghimpun al qur’an, hal ini tercermin dari pernyataan beliau berdua :
كَيْفَ تَفْعَلُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“ Bagaimana anda mau melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan Rosululloh saw? ”
Bukankah ini indikasi kuat terhadap kekhawatiran beliau untuk terjerumus kedalam bid’ah sesat? Sekaligus mengisyaratkan bahwa gagasan Umar ra, untuk menghimpun al qur’an adalah bid’ah. Lantas apakah setelah beliau bertiga(yang juga di-ijma’i oleh para sahabat yang lain) menghimpun al qur’an, kita berani menganggap tindakan mereka adalah bid’ah sesat?