#Label1 .widget-content{ height:200px; width:auto; overflow:auto; }

Saturday 14 March 2015

PEMBAGIAN HUKUM 'AQLI [ HUKUM AKAL ]

Hukum akal ada tiga : Wajib,Mustahil dan Jawaz. 

Matan Al-Sanusiyyah karangan Syeikh Ibrohim Baejuriy Hal 9-11

Dalam beberapa kitab tentang tauhid seperti Matan Sanusiyyah dan Jaoharoh Tauhid,Ulama membagi Hukum atas tiga bagian :
1 .Hukum syar'i

Hukum syar'i terbagi dua :
a- MIN HAESU TAKLIF (khitob taklif) ada 5
b- MIN HAESU WADHO' (khitob wadho) ada 5.

2 . Hukum 'Adiy atau adat
Hukum adat ada 4.

3 . Hukum Aqliy atau akal
Hukum akal ada 3.
             Fokus pada no 3 (Hukum Aqliy/akal

ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﻌﻘﻠﻲ : ﻫﻮ ﺇﺛﺒﺎﺕ ﺃﻣﺮ ﻷﻣﺮ ﺃﻭ ﻧﻔﻴﻪ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺗﻮﻗﻒ ﻋﻠﻰ ﻭﺿﻊ ﻭﺍﺿﻊ ﺃﻭ ﺗﻜﺮﺍﺭ ﺃﻗﺴﺎﻡ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﻌﻘﻠﻲ : 

ﻳﻨﻘﺴﻢ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﻌﻘﻠﻲ ﺍﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺍﻗﺴﺎﻡ : ﻭﺍﺟﺐ ﻭ ﻣﺴﺘﺤﻴﻞ ﻭ ﺟﺎﺋﺰ . 

ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ : ﻫﻮ ﺍﻷﻣﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻘﺒﻞ ﺍﻻﻧﺘﻔﺎﺀ ﻟﺬﺍﺗﻪ ﻭ ﻫﻮ ﻗﺴﻤﺎﻥ : ﺿﺮﻭﺭﻱ ﻛﺎﻟﺘﺤﻴﺰ ﻟﻠﺠﺮ ﻭ ﻧﻈﺮﻱ ﻛﺎﻟﻘﺪﻡ ﻟﻠﻤﻮﻟﻰ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭ ﺗﻌﺎﻟﻰ . 

ﺍﻟﻤﺴﺘﺤﻴﻞ : ﻫﻮ ﺍﻷﻣﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻘﺒﻞ ﺍﻟﺜﺒﻮﺕ ﻟﺬﺍﺗﻪ ﻭ ﻫﻮ ﻗﺴﻤﺎﻥ : ﺿﺮﻭﺭﻱ ﻛﺨﻠﻮ ﺍﻟﺠﺮﻡ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺮﻛﺔ ﻭ ﺍﻟﺴﻜﻮﻥ ﻭ ﻧﻈﺮﻱ ﻛﻮﺟﻮﺩ ﺍﻟﺸﺮﻳﻚ ﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭ ﺗﻌﺎﻟﻰ . 

ﺍﻟﺠﺎﺋﺰ : ﻫﻮ ﺍﻷﻣﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻘﺒﻞ ﺍﻻﻧﺘﻔﺎﺀ ﻭ ﺍﻟﺜﺒﻮﺕ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﻨﺎﻭﺏ ﻓﻴﺴﺘﻮﻱ ﺇﻣﻜﺎﻥ ﻭﺟﻮﺩﻩ ﻭ ﻋﺪﻣﻪ . 

ﻭ ﻫﻮ ﻗﺴﻤﺎﻥ ﺿﺮﻭﺭﻱ ﻛﺤﺮﻛﺔ ﺍﻟﺠﺮﻡ ﺃﻭ ﺳﻜﻮﻧﻪ ﻭ ﻧﻈﺮﻱ ﻛﻘﻠﺐ ﺍﻟﺤﺠﺮ ﺫﻫﺒﺎ ﻭ ﺍﻧﻘﻼﺏ ﺍﻟﻌﺼﺎ ﺛﻌﺒﺎﻧﺎ ﺑﻘﺪﺭﺓ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ

HUKUM 'AQLI (HUKUM AKAL) 

Menetapkan sesuatu keadaan untuk adanya sesuatu. Atau mentiadakan sesuatu karena ketidak adaanya sesuatu itu. 

Hukum Akal ini menjadi tiga bagian: 
1- Wajib 
2- Mustahil 
3- Jaiz 

------------------------------------------ 

1- WAJIB 
Wajib yaitu sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal akan ketidakberadaanya. 

Wajib di sini terbagi atas dua bagian: 

a- Wajib Dharuri yaitu sesuatu yang bisa dimengerti tanpa bukti, atau sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan ketidak beradaanya tanpa memerlukan dalil atau keterangan secara rinci. 

b- Wajib Nadhari yaitu sesuatu yang bisa dimengerti setelah menggunakan bukti, atau sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan ketidakberadaanya dengan bersenderkan kepada dalil atau keterangan. 

2- MUSTAHIL 
Mustahil merupakan kebalikan dari wajib yaitu sesuatu yang tidak bisa diterima akal akan keberadaanya. Mustahil juga dibagai menjadi dua bagian: 

a-Mustahil Dharuri yaitu sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan keberadaanya tanpa memerlukan dalil atau keterangan. 

b-Mustahil Nadhari yaitu suatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan keberadanya dengan memerlukan dalil atau keterangan. 

3- JAIZ (MUNGKIN) 
Jaiz yaitu sesuatu yang mungkin saja ada atau mungkin tidak adanya.

Jaiz ini pula dibagi dua: 

a- Jaiz Dharuri yaitu jaiz yang tidak memerlukan dalil atau keterangan.

b- Jaiz Nadhari: yaitu Jaiz yang memerlukan dalil atau keterangan yang kuat.

Wallahu a'lam

No comments :

Post a Comment